HARIANMERDEKA.ID, Serang,- Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB, hal itu memicu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Banten mengeluarkan hak interpelasinya.
Langkah yang diambil F-PDIP tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan Gubernur Banten terkait Keputusan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB.
Ketua fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, keputusan menggunakan hak interpelasi tersebut merupakan hasil arahan DPD PDIP Banten serta analisa mendalam terkait perkembangan yang terjadi di lapangan akibat Pemindahan RKUD Tersebut.
“Kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” Terang Muhlis.
Selain itu, Muhlis mengatakan bahwa hak interpelasi ini adalah cara untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat Banten. “Kami menilai kebijakan gubernur yang tergesa-gesa itu telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, baik secara nilai maupun secara sosial, ekonomi dan lain-lain,” Paparnya.
Kemudian, Muhlis menambahkan, bahwa untuk mematangkan langkah tersebut, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan anggota DPRD yang lainnya, untuk bersama-sama menjadi pengusul hak interpelasi tersebut.
“Yang terkahir kami garis bawahi, bahwa kami fraksi PDIP ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” Tegas muhlis.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banten apabila langkah ini membuat gaduh suasan Provinsi Banten, apalagi di saat pandemik Covid-19 ini,” Imbuh Muhlis.