Khatam Baca Regulasi, Sudahkah Sempurna Dalam Implementasi? -->

Khatam Baca Regulasi, Sudahkah Sempurna Dalam Implementasi?

Sabtu, 22 Oktober 2022, Oktober 22, 2022
>

Oleh: Maulana Yusuf Amrullah (Wakabid Organisasi DPC GMNI PANDEGLANG)

Riuhnya ruang publik dengan  beragam narasi adalah indikator hidupnya demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam mengawal suksesi pemilu sudah menjadi keniscayaan. 

Pertama tama saya ucapakan terimakasih kepada Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten yang sudah menuangkan tulisannya yang berjudul "BELUM KHATAM BACA REGULASI" ini menjadi sebuah penanda adanya sebuah respon yang saya kira baik dalam melihat sebuah realitas yang ada tentang pelaksanaan pemilu.

Berangkat dari sebuah Gerakan yang saya lakukan bersama dengan kawan-kawan seperjuangan untuk mengawal pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 agar pelaksanaan pemilu 2024 buka hanya sekedar ajang pergantian kepemimpinan, jauh daripada secara substansinya adalah bagaimana menciptakan sebuah peradaban bangsa agar jauh lebih baik lagi  salahsatunya ialah pada aspek politik.

Peran lembaga pengawasan kepemiluan yakni Bawaslu bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban secara normatif sesuai dengan regulasi saja, namun jauh daripada itu saya kira point pentingnya adalah untuk menciptakan sebuah kondisi politik yang betul-betul berintegritas serta berkualitas, jika kita korelasikan dengan Asas, Prinsip, serta tujuan Penyelenggara Pemilu ada 12 prinsip dan 6 prinsip utama yang harus di pegang teguh sebagai modal untuk menjalankan amanah yang telah di ucapkan dalam sumpah/janji ketika
pelantikan

poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya, mandiri, jujur,  adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari cabang kekuasaan ataupun organisasi manapun. Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap ucapan, tindakan, atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup.


Kekhataman dalam membaca sebuah regulasi harus di barengi dengan implementasi yang baik dan benar, sebagai tanggungjawab moril serta pelaksanaan setiap ucapan, dan tindakan, harus di dapat di pertanggungjawaban sebagai barometer menjunjung tinggi integritas serta sebagai contoh terhadap generasi muda tentang pentingnya kualitas dan kompetensi yang harus di miliki oleh para penyelenggara pemilu.

Lebih jauh daripada itu untuk memastikan sebuah lembaga dapat steril dari kontaminasi berbagai kepentingan cabang kekuasaan manapun  implementasinya harus benar-benar terlaksana dengan sempuran dan paripurna.

 Bawaslu selalu menarasikan yel-yel dengan narasi Cegah, Awasi, Tindak
Secara substansi  Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan Memutus Sengketa. Penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.

Tiga prinsip tugas pengawas adalah Cegah, Awasi dan Tindak, merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan.

Lagi-lagi pada tataran implementasi ini menjadi sebuah anomali ketika pelaksanaan tersebut tidak berbandinglurus dengan adanya beberapa catatan tentang beberapa pelanggaran yang ada, studi kasusnya yang melekat ialah masih tingginya praktek-praktek Money Politik, Netralitas ASN, serta intervensi dari elit politik yang mencoba untuk mendikte Bawaslu, sehingga tidak berlebihan jika ada yang menyebut Bawaslu sebagai Macan Kertas.

TerPopuler